19 September 2023, 13:21 WIB

3 WNA Tertangkap Buat Paspor Indonesia


Mediaindonesia.com |

PETUGAS Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan Upaya dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun hendak membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Kedua WNA itu berinisial CT dan OZM. Petugas imigrasi juga menangkap seorang WN Kamerun lainnya berinisial OCN yang sedang mendampingi CT dan OZM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama di Tangerang Selasa (19/9) mengatakan, penangkapan itu berawal di pelayanan Gerai Tangcity Mall, Sabtu (10/6) lalu.

Para WN Kamerun itu melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. “Saat wawancara, petugas konter pelayanan passport kami curiga terhadap CT dan OZM. Keduanya tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas saat itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan paspor dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Rakha.

"Lalu pada Senin (12/), CT, OZM, dan OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan dilakukan wawancara kembali oleh petugas pelayanan paspor kami. Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun, yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan, serta belum pernah di ambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” ucapnya.

CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian. "Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada Kamis (21/9) menggunakan maskapai Ethiopian Airlines," ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengapresiasi kinerja petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. "Ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor," ujarnya. (RO/J-1)

 

BERITA TERKAIT