09 June 2023, 10:12 WIB

Polsek Tambora Berhasil Amankan Sabu Seberat 1/2 Kilogram


Siti Fauziah Alpitasari |

POLSEK Tambora berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial MSA, 36, di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, MSA diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan 1/2 kilogram sabu.

“Berawal pada Selasa (6/6), sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy dengan membeli sabu-sabu ke pelaku sebanyak lima gram,” kata Putra saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (9/6).

Baca juga: Polisi Temukan Bunker Narkoba di Perguruan Tinggi di Makassar

Pada saat akan transaksi lanjut, Kompol Putra menangkap pelaku  dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu-sabu satu paket.

“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari temannya seorang laki-laki yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya seorang laki-laki yang biasa dipanggil BANG. KB dan kurirnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Selanjutnya, Polsek Tambora melakukan penggeledahan tempat kosan pelaku yang beralamat di Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Baca juga: KPI Bantah Ada Pegawai yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“Dari dalam kamar kosan pelaku pada Selasa (6/6), pukul 17. 00 WIB tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 (dua belas) paket plastik total keseluruhan hampir 1/2 kg sabu-sabu dan 1 (satu ) buah timbangan Digital merk Scale warna Silver,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-1)

BERITA TERKAIT