09 June 2023, 08:05 WIB

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Bareskrim Polri Masih Dalami Mekanisme hingga Pengawasan


Siti Yona Hukmana, Siti Fauziah Alpitasari |

BARESKRIM Polri masih mendalami kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik Coldplay. Pendalaman itu terkait mekanisme hingga pengawasan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga masih memintai keterangan dari pihak penyelenggara. Ini salah satu alasan Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.

"Sekali lagi yang diperiksa oleh Bareskrim bukan pelaku, laporan. Kita masih melakukan pemeriksaan terkait dengan panitia, penyelenggara, kemudian mekanisme, terus pengawasan, penjualan tiket," kata Ramadhan, Jumat (9/6).

Baca juga: Marak Kasus Penipuan Tiket Konser Coldpkay, Polda Metro Jaya : Masyarakat Harus Jeli

Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Yakni Loket.com, selaku vendor konser Coldplay dan empat orang promotor acara Coldplay dari PK Entertainment.

Untuk diketahui, promotor konser Coldplay di Jakarta yaitu Third Eye Management dan PK Entertainment. Promotor diperiksa karena banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan penjualan tiket konser yang akan digelar di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 itu.

Baca juga: Tampang Tersangka Penipuan Tiket Coldplay yang Berhasil Dibekuk Polisi

Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket ini. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.

Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3) 

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT