POLDA Metro Jaya mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan total korban mencapai 22 orang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menyelamatkan 15 korban TPPO di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (7/6) malam.
"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi," kata Auliansyah, Kamis (8/6).
Baca juga: Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan
Adapun tujuh korban lainnya diselamatkan dari rumah tersangka di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/6) siang tadi.
"Sekitar pukul 14.33 WIB siang tadi petugas kepolisian Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Cijantung, Jakarta Timur dan didapatkan tujuh orang CPMI," tuturnya.
Baca juga: PPATK Temukan Nilai Transaksi TPPO Capai Rp442 Miliar
Auliansyah menyebutkan para korban mengaku diiming-imingi profesi cleaning service di Arab Saudi. Sedangkan berdasarkan bukti visa yang ditemukan, pelaku membekali korban dengan visa ziarah.
"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," jelas Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah juga turut mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti antara lain 18 paspor, 19 tiket pesawat, dan satu mobil Toyota Avanza.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 KUHP. (Z-7)