PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan serangkaian langkah guna mempercepat serah terima lahan kewajiban pengembang. Hal tersebut turut dibahas dalam rapat bersama para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada Senin (5/6).
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, ini merupakan rapat awal untuk menentukan peta bidang sebelum nanti akan turun kelapangan melakukan pengecekan.
"Kita identifikasi terlebih dahulu kewajiban mereka apa, lalu kita akan turun kelapangan melihat batas-batas kewajiban mereka di mana. Ini yang akan kita prioritaskan dalam rangka percepatan penyerahan kewajiban, dengan melakukan koordinasi dan upayakan secepat mungkin," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Baca juga: Manfaatkan Relaksasi Kepemilikan Properti WNA untuk Gaet Investor
Iqbal menuturkan, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Jakarta Pusat akan mengupayakan percepatan kewajiban dari para pengembang.
"Setelah rapat ini hari Kamis kita akan lakukan pengecekan lokasi titik-titik kewajiban mereka yang akan diserahkan ke Pemda DKI," tandasnya.
Baca juga: Indeks Harga Properti Naik 7,1% secara Tahunan
Seperti diketahui, para pengembang yang memiliki SIPPT adalah yang mengelola lahan dengan luas lebih dari 5 ribu meter persegi.
Dengan luas minimal tersebut, para pengembang harus menyerahkan kewajibannya berupa lahan, bangunan, maupun pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk kepentingan masyarakat luas. (Z-6)