DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar pabrik ekstasi di sebuah rumah elite di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (9/6).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memperkirakan pabrik ekstasi jaringan internasional tersebut mempu memproduksi hingga 3 ribu butir ekstasi hanya dalam kurun waktu 30 menit.
"Kalau melihat dari alatnya, sepertinya dalam waktu 30 menit alat ini bisa membuat 3 ribu pil ekstasi," kata Agus.
Baca juga: Polri dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang
Agus menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat empat orang tersangka, di mana dua di antaranya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada empat tersangka, dua tersangka berstatus DPO," jelasnya.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, alat ini sudah sempat produksi. Informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di Tangerang, tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 No 5, polisi menyita 11 bungkus masing-masing berisi 25 ribu butir ekstasi, 2 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi, dan 8 bungkus plastik berisi 1.380 butir ekstasi.
Sementara di Semarang, Jawa Tengah, di Jalan Kauman Barat 5 No 10, polisi menyita 9.517 butir ekstasi, 593 butir kapsul warna hijau kuning, hingga 400 butir kapsul warna hijau tua dan hijau muda. (Z-6)