02 June 2023, 20:30 WIB

Polri dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang


Siti Fauziah Alpitasari |

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 05 KP, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Belakangan ini kami dapat informasi dari Bareskrim bahwa akan masuk bahan-bahan untuk pembuatan tablet. Hal itu langsung kami diskusikan dan juga kami analisis bersama dengan rekan-rekan dari Bareskrim untuk dilakukan penindakan,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, Jumat (2/6).

Menurut Syarif, terakhir pihaknya datang, barang tersebut dilakukan tindak lanjut bersama-sama dengan Bareskrim dengan mengadakan control delivery.

Baca juga : Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang

Di samping itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor Bea Cukai, terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

“Yang di wilayah Tangerang lokasi diamankan tersangka itu di jalan El Santa Blok 2 No.2, Sidang Jaya. Kemudian barang bukti yang berhasil disita yaitu bahan jadi inek atau ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, kemudian kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kemudian kapsul warna hijau tua, hijau muda 300 butir,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Jumat (2/6).

Baca juga : Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu

Lanjut Irjen Rudy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan belum jadi, yaitu berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung China dengan berat total 9,75 gram.

Pihaknya juga mengamankan berbagai macam perkusor, seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk md 19, bubuk md ih, bubuk mk, bubuk if, bubuk ie dan lain-lain dengan berat sekitar total 43.742 gram.

“Kemudian satu buah mesin cetak tablet ekstasi, kemudian berbagai macam clan lab dan alat komunikasi,” lanjutnya.

Irjen Rudy mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami proses pengembangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi yang ada di Tangerang.

Kemudian, pasal yang disangkakan, yaitu pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 subdir pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 susdair pasal 113 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan, kasus ini bentuk kerja sama yang kesekian kalinya dengan Bea Cukai untuk menangkap pelaku jaringan narkotika, utamanya yang memproduksi narkotika.

"Dari hasil penelusuran, sudah ada produksi selama dua hari. Untuk mencegah agar barang ini jangan sampai jatuh ke pasaran dan menimbulkan korban," bebernya. (Z-4)

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT