POLDA Metro Jaya kembali mengidentifikasi kelompok penipuan tiket konser Coldplay. Mereka terdeteksi berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami subdit siber melakukan pendalaman atau penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui kelompok pelaku berada di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan," kata Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar kepada wartawan, Rabu (31/5).
Charles pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi tersebut guna melakukan penangkapan.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bukan Sindikat
"Untuk pelaku diduga mereka bekerja secara kelompok. Belum bisa kami pastikan (jumlahnya) mungkin hasil temuan di lapangan akan kami sampaikan. Kita berharap bersama. Pelaku bisa kita amankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Charles pun menyebutkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay. Ia melanjutkan, rata-rata pelaku melakukan modus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser.
Baca juga: Polisi Bakal Memanggil Loket.com Terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Modusnya ada berbagai modus. Salah satunya tawarkan jastip kemudian tawarkan pembelian tiket melalui medsos," tutur Charles.
"Kemudian ada juga penipuan dengan mengaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket konser," imbuhnya.
Charles memperkirakan, total kerugian atas penipuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"(Kerugian) Bisa sampai ratusan juta saat ini kami masih dalami terkait dugaan pelaku yang sedang kami lakukan pengejaran.
Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket ini. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ndf/Z-7)