27 May 2023, 22:13 WIB

Thomas Djamaluddin Patuhi Keputusan BRIN


Khoerun Nadif Rahmat |

PENELITI Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) menanggapi soal pemberian sanksi kepada pihaknya buntut kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

"Saya memahami posisi BRIN dan mematuhi keputusan BRIN tersebut," kata Thomas (26/5).

Thomas juga mengaku bahwa saat ini, ia telah menyiapkan permintaan maaf yang nantinya akan disampaikan kepada publik.

Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Kepala BRIN Beri Sanksi Pemecatan Andi Pangerang

"Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut," sebutnya.

Saat disinggung mengenai sanksi pemecatan yang diberikan BRIN terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, ia enggan mengomentari lebih lanjut.

Baca juga: 3 Kader Muhammadiyah Dicecar 18 Pertanyaan saat Diperiksa Bareskrim

"Saya tidak bisa menanggapi. Itu keputusan Majelis Disiplin Pegawai dan Kepala BRIN," pungkasnya.

Diketahui, pelaku ujaran kebencian yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah yang menjabat sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diberi hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman tingkat berat diberikan kepada Andi Pangerang Hasanuddin berupa pemberhentian sebagai PNS.

Hukuman tingkat berat tersebut diputuskan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

"Peneliti BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air," kata Handoko, Sabtu (27/5).

Handoko juga menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk sampaikan permohonan maaf secara terbua dan tertulis.

Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin (TD) dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. (Ndf/Z-7)

BERITA TERKAIT