27 May 2023, 00:45 WIB

Penyanyi Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra


Siti Yona Hukmana |

PENYANYI Nindy Ayunda membantah tinggal satu rumah dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Namun, dia mengakui berpacaran dengan Dito.

"Saya masih berhubungan seperti layaknya orang berpacaran, saya tidak pernah tinggal satu rumah, itu yang mau saya klarifikasi," kata Nindy usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.

Dia juga menampik telah menikah dengan Dito memakai baju hitam. Dia mengaku telah membuktikan isu itu salah. "Jadi, terserah masyarakat yang sudah menerima penggiringan opini, saya ucapkan terimakasih," ujar Nindy.

Baca juga : Nindy Ayunda Diperiksa Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Lebih dari 6 Jam

Dia meminta awak media tidak membingkai berita jelek terkait dirinya. Sebab, dia mempunyai keluarga dan anak.

"Karena kan kalian tidak bisa membuktikan. Jadi jangan hanya memberikan gosip untuk berita-berita yang dituliskan di media online pada umumnya ya," ucap pelantun lagu Untuk Sahabat itu.

Baca juga : Polisi Kembali Sita Sejumlah Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra

Nindy juga membantah pernah diamankan penyidik saat penggeledahan dua rumah Dito pada Jumat, 19 Mei 2023. Nindy menegaskan dia tidak berada di rumah itu saat polisi menggeledah.

"Ada saya? kata siapa? saya enggak ada di rumah itu. Pernah kan ada yang bilang saya diamankan, enggak ada. Saya baru datang hari ini. Enggak ada itu, makanya saya bilang terima kasih buat teman-teman wartawan yang sudah memberitakan saya dengan seenaknya, terima kasih. Jadi, kalau memang apa ya. Ya sudah cukup lah," tutur dia.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede juga membantah keterlibatan Nindy dalam menyembunyikan Dito Mahendra. Keterangan itu diakui telah disampaikan secara jelas kepada penyidik.

"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," jelas dia.

Nindy diperiksa penyidik pukul 13.00 WIB dan keluar pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, Jumat, 26 Mei 2023. Nindy diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dengan 20 pertanyaan. Statusnya juga masih saksi. Nindy memastikan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Bareskrim Polri menemukan dugaan penyanyi Nindy Ayunda melakukan tindakan pidana menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Hal itu diketahui saat penggeledahan dua rumah Dito pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Dua rumah yang digeledah itu beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Djuhandhani mengatakan Dito dan kekasihnya, Nindy tinggal bersama di dua rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS (Dito) dengan NA (Nindy)," ujar Djuhandhani.

Nindy bisa dikenakan Pasal 221 ayat (1) KUHP bila terbukti menyembunyikan kekasihnya itu. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka yang menyeret Nindy didasari dua laporan polisi tipe A. Yakni LP/A/1/III/2023/SPKT Dittipidum Bareskrim yang dibuat 24 Maret 2023 tentang dugaan kepemilikan senpi oleh tersangka Mahendra Dito Sampurno; dan LP/A/5/V/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri yang dibuat 20 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan.  (MGN/Z-4)

BERITA TERKAIT