POLDA Metro Jaya telah meningkatkan dugaan kasus pencabulan terhadap terdakwa anak, AG oleh Mario Dandy Satriyo ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi hal tersebut merupakan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/5).
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, (26/5).
Baca juga: Kejari Jaksel Resmi Terima Pelimpahan Tahap Dua Mario dan Shane
Hengki merinci, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Hengki.
Baca juga: Polda Metro Lakukan Gelar Perkara Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Hari Ini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara soal dugaan kasus pencabulan terdakwa anak AG, oleh Mario Dandy Satriyo pada Jumat (26/5) hari ini.
Hengki mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus tersebut telah memeriksa sembilan saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki (26/5).
Lebih lanjut, Hengki pun menyatakan bahwa pihaknya pada Jumat (26/5) akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Hari ini, kita akan melaksanakan gelar perkara, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak terhadap laporan AG," sebutnya.
Sebelumnya, Mario menyatakan bahwa pihaknya telah dilaporkan oleh terdakwa anak, AG atas dugaan pencabulan.
"Saya tidak tahu," singkat Mario kepada awak media, Senin (22/5).
Diberitakan sebelumnya, KUASA Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya. (Ndf/Z-7)