25 May 2023, 13:42 WIB

Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Korban Robot Trading ATG Serahkan 180 Berkas Barang Bukti


Siti Fauziah Alpitasari |

KASUS robot trading ATG yang diduga melibatkan beberapa selebritas tanah air mulai memasuki babak baru.

Teranyar, Kuasa Hukum korban robot trading ATG, Muhammad Zainul Arifin mendatangin Bareskrim Polri, untuk menyerahkan sejumlah barang bukti guna mempermulus langkah pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"Hari ini kami sebagai kuasa hukum dari robot trading ATG yang mewakili 180 orang korban dimintai oleh kawan-kawan penyidik untuk menyerahkan barang bukti, berkenaan dengan kerugian para korban," kata Zainul di Lobby Bareskrim, Kamis (25/5).

Baca juga: Polri Tetapkan Satu Tersangka Ke-9 Kasus Robot Trading Net89

Bukti yang diserahkan berupa rekening koran, bukti transfer, identitas pelaku, nomer rekening, nomer handphone, serta identitas para pelapor.

"Kami juga menyerahkan bukti tangkapan layar percakapan, di mana isinya itu menawarkan produk robot trading yang mana hal itu telah merugikan para korban yang saat ini sudah mencapai Rp 150 miliar," ujarya.

Baca juga: Polisi bakal Periksa Mario Teguh soal Kasus Robot Trading Net89

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang juga menjadi korban robot trading ATG, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sebelum kasus ini dinyatakan lengkap oleh penyidik atau P21.

"Selagi perkara ini belum sampai proses P21 ke pengadilan, maka memungkinkan bagi korban-korban di luar sana untuk melakukan pelaporan," jelasnya. (Z-10)

BERITA TERKAIT