PENAMBAHAN jumlah kendaraan roda dua di DKI Jakarta tiap tahun semakin tak terkendali. Hal itu secara otomatis berimbas pada kemacetan di jalanan ibu kota.
Hal itu terjadi lantaran ruas jalan di DKI Jakarta sudah tak mampu lagi menampung jumlah kendaraan yang ada.
Sebab, jumlah kendaraan selalu bertambah di setiap tahunnya, sementara jumlah ruas jalan yang ada hanya sebegitu adanya.
Baca juga: Ada Proyek Saluran Air Hingga November, Ruas Jalan Jaksel Ini Rawan Macet
Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip Media Indonesia, sejak 2018 hingga 2022 jumlah kendaraan roda dua di DKI Jakarta selalu bertambah.
Tidak tanggung-tanggung, penambahan kendaraan roda dua di DKI Jakarta tiap tahunya hampir menyentuh satu juta unit.
Baca juga: Rencana Perubahan Jam Kerja Dianggap tidak Efektif Atasi Kemacetan DKI
Pada 2018, jumlah kendaraan roda di DKI Jakarta mencapai 15.037.359 unit. Tahun 2019, jumlah kendaraan roda dua bertambah menjadi 15.868.191unit.
Angka itu pun terus bertambah di 2020 menjadi 16.141.380 unit, bertambah lagi menjadi 16.711.638 unit di 2021 dan di 2022 menjadi 17.304.447 unit.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan sedari dahulu sejumlah kebijakan kerap kali diberlakukan pemerintah demi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
Namun, kebijakan-kebijakan tersebut belum ada yang menunjukan hasil yang diharapkan.
Hal itu diperparah dengan angka pertumbuhan kendaraan di DKI Jakarta yang cukup tinggi, maka tak heran hingga sampai saat ini kemacetan masih mewarnai ibu kota.
"Dahulu zaman Pak Ahok sempat ada pembatasan kendaraan roda dua di DKI Jakarta, tetapi kebijakan itu dihapuskan oleh Pak Anies karena satu dan lain hal," kata Djoko, saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (25/5).
Tak hanya itu, belum adanya kebijakan yang tepat dalam mengatur kendaraan dan lalu lintas, juga semakin memperparah kemacetan DKI Jakarta.
"Kalau tidak bisa menekan laju pertumbuhan kendaraan, ya minimal ada pengaturan, ada upaya mencegah kemacetan di DKI Jakarta dari pemerintah," ujarnya.
Saat disinggung sejumlah opsi kebijakan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan layaknya di luar negeri sana, Djoko pun mempertanyakan keberanian pemerintah untuk melakukan hal itu.
"Di luar negeri itu kalau kendaraan sudah melebihi batas umur tertentu wajib dibesituakan, itu semua dilakukan untuk menekan pertembuhan kendaraan. Kalau hal itu dilakukan di Jakarta bisa saja, tapi pemerintah berani atau tidak itu masalahnya," ungkap Djoko.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga mengingatkan kepada pemerintah agar benar-benar serius dan tegas dalam mengatasi kemacetan.
"Sudah banyak wacana dan konsep kebijakan soal mengatasi kemacetan. Intinya untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta itu butuh ketegasan dan konsisten dari pemerintah," tutupnya.
Berikut ini Media Indonesia telah merangkum data pertumbuhan kendaraan di DKI Jakarta sejak 2018 hingga 2022, berdasarkan data dari Korlantas Polri.
Tahun 2018
Sepeda motor : 15.037.359 unit
Tahun 2019
Sepeda motor : 15.868.191 unit
Tahun 2020
Sepeda motor : 16.141.380 unit
Tahun 2021
Sepeda motor : 16.711.638 unit
Tahun 2022
Sepeda motor : 17.304.447 unit.
(Z-10)