KASUS penganiayaan David Ozora masih terus bergulir. Dari tiga pelaku, baru AG yang sudah divonis 3,5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sempat mengajukan banding namun ditolak, pengacara AG, Sony Hutahean mengatakan saat ini pihaknya tengah mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya ada keterangan psikologi forensik dari AG yang tidak disertakan dalam berkas pembuktian oleh jaksa yang bisa meringankan hukuman AG. Hal itu ia sampaikan dalam siaran langsung Hotroom Metrotv, Rabu (24/5).
"Klien kami diperiksa psikologi forensik selama 20 jam itu tidak disertakan. Dalam sidang pun Mario sudah membenarkan bahwa ia yang memaksa AG untuk membujuk David datang ke lokasi. Klien kami tidak ikut merencanakan," ungkapnya.
Baca juga : Siap Sidang, Kejati DKI Tetapkan Berkas Mario Cs P21
Di sisi lain, ia juga keberatan karena pelaku utama penganiayaan terhadap David, Mario Dandy, hingga kini belum menjalani sidang. Hal yang sama juga dialami pelaku lainnya yakni Shane Lukas.
Ia pun mencurigai, lambatnya sidang Mario Dandy bakal berefek pada meringankan hukuman Mario karena saat ini David Ozora telah sembuh dan kembali bersekolah.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel
Dugaan yang sama pun diungkapkan oleh dosen hukum pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting. Jika sidang Mario Dandy baru digelar saat ini, pasal dakwaan harus berubah karena kondisi David yang membaik serta tidak timbul cacat permanen.
"Jaksa kan ketika mengirim dakwaan ke pengadilan harus melihat kondisi terakhir korban. Kalau pasalnya tidak sesuai di persidangan, hakim akan melihat jaksa tidak kompeten. Jika David sudah sehat, pasalnya pun bisa berubah dari pasal 355 menjadi pasal 353 yang lebih ringan," tutur Jamin.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menduga ada upaya dari tangan yang tak terlihat. Hal yang ia maksud adalah ada seseorang yang tak dikenal menjenguk Shane yang menjadi tahanan titipan Polda Metro Jaya dan berupaya memberikan telepon genggam dan uang Rp1,5 juta.
Namun, Shane menolak pemberian orang tak dikenal tersebut dan dititipkan kepada petugas Polda. Happy menduga ada orang yang ingin berkomunikasi dengan Shane sehingga melakukan hal tersebut. Shane, lanjutnya, dijenguk hampir setiap hari oleh ayahnya. Sehingga, kondisi Shane selalu dalam pantauan sang ayah.
"Saya sudah mengingatkan pada Shane jangan menerima apapun pemberian dari orang yang tidak kenal. Kalau bukan kami atau orangtua, jangan diterima," tuturnya.
Happy tidak puas dengan dakwaan pasal yang disangkakan kepada Shane. Dalam hal ini, Shane didakwa pasal 353 KUHP. Padahal, ia berharap Shane yang tidak terlibat melakukan pemukulan terhadap David dapat didakwa dengan pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, kriminolog Universitas Budi Luhur Monica Sihombing menuturkan, perilaku individu kategori remaja dan dewasa awal yang sadis akhir-akhir ini dapat dipengaruhi oleh pola asuh orangtua. Tidak adanya ketegasan dan pendisiplinan dari orangtua turut membentuk karakter anak. Anak juga mengimitasi orangtua oleh karena itu, pendidikan dan contoh dari orangtua sangat berpengaruh.
"Misal ia dekat dengan ayah. Sejauh mana ayahnya punya waktu. Sejauh mana pendisiplinan dari ayah. Ini yang penting," tutur Monica. (Z-8)