PENDAFTARAN Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA di Kota Depok, Jawa Barat, Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 mulai dibuka pekan depan. Cek jadwal PPDB SMA di Depok di sini.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Depok Mamad Mahpudin Rabu (24/5) mengatakan pendaftaran tahap pertama mulai dibuka pada 6 Juni 2023.
"Kalau tidak ada halangan, pekan depan sudah buka pendaftaran. Mudah-mudahan tidak ada kendala teknis," ungkap Mamad.
Baca juga : Syarat PPDB SD Kota Depok 2023/2024 Berbeda dari Tahun Lalu
Pendaftaran PPDB SMA Kota Depok dibuka dalam beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Mamad Mahfudin yang sekaligus Kepala SMA Negeri 4 Kota Depok itu mengatakan khusus untuk seleksi dan tes SMA diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Syarat PPDB SMA Kota Depok (Setiap dokumen difoto/scan aslinya)
1. Menyertakan ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah,
2. Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan lahir,
3. Menyertakan kartu keluarga, berikut KTP
Baca juga : DPRD Minta Disdik DKI Tinjau Ulang PIP Jadi Syarat PPDB
4. Melampirkan buku rapor (semester 1 sampai dengan 5),
5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
6. Bagi jalur afirmasi, menyertakan kartu program penanganan kemiskinan, terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial.
7. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali
8. Menyertakan piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan).
9. Menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Kota Depok
Jalur :
1. Zonasi
2. Nonzonasi (afirmasi, prestasi, dan perpindahan).
Persyaratan untuk jalur zonasi SMA :
1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
3. Persyaratan jalur afirmasi berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
4. Menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Persyaratan jalur perpindahan SMA :
1. Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
2. Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali melakukan perpindahan tugas.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan.
Persyaratan jalur prestasi SMA :
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
2. Ditentukan berdasarkan: nilai rapor, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
Perlu diketahui, syarat-syarat PPDB tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Surat edaran (SE) Mendikbudristek No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar, SE Mendikbudristek No. 4 Tahun. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, SE Sekretaris Jenderal Kementer ian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB TA 2023/2024.
" Serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK serta SLB,
dan Keputusan Gubernur Nomor 4864/HK.02.03/SEKRE, tentang Standar Operasional Prosedur PPDB pada SMA, SMK," pungkas Mamad Mahpudin. (Z-4)