POLRES Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) ratusan kilogram sabu dan ganja hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir senilai Rp409 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Bara, Kombes M Syahduddi, mengatakan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil dari lima pengungkapan kasus yang berbeda dengan total tujuh tersangka. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, lanjut Dia, dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023," kata Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (24/5).
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu Cair Dikendalikan Tahanan Lapas
Syahduddi menjelaskan kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan sabu dua kilogram.
Pengungkapan ke tiga, di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Selanjutnya ke empat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bali Ungkap Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.
"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar," ujarnya.
Modus Peredaran
Lebih lanjut, Syahduddi pun menyebutkan modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor.
"Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," pungkasnya.
Saat ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Z-9)