ARCHI Bela, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan ham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Archi ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pamannya, Eddy.
"Kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," kata kuasa hukum Archi, Slamat Yuono, Jumat (12/5).
Pengacara lainnya, Donald Mamusung menambahkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan bila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Kemudian, melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rasuah.
Baca juga: Polri Tahan Keponakan Wamenkum dan HAM
"Langkah terakhir karena ada sesuatu yang kemudian kita lakukan, maka lembaga antirasuah akan kami datangi dan itu adalah opsi terakhir dari perjuangan kami untuk ngebela kepentingan klien kami," ungkap Donald.
Donald belum mau membeberkan perihal serangan balik ke KPK. Laporan ke Lembaga Antirasuah itu disebut senjata terakhirnya agar Wamenkumham mau menyelesaikan kasus Archi secara baik-baik.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Keponakan Wamenkum & HAM Berharap Tidak Ditahan
Archi Bela ditahan sejak Kamis (11/5) malam. Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-3)