25 April 2023, 10:15 WIB

Ikut Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tunda Pelaksanaan Halalbihalal


Kautsar Widya Prabowo |

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Meski begitu, para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap mulai bekerja pada Rabu (26/4). 

Hal itu sebagai tindak lanjut surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/480 /M.KT.01/2023 terkait penundaan pelaksanaan halalbihalal di hari pertama kerja. Surat yang dikeluarkan 24 April 2023 itu ditandatangani oleh Menpan-RB Ad Interim Mahfud MD.

Baca juga: Jakarta Terbuka untuk Semua, DKI tidak Lakukan Operasi Yustisi

"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4). 

 

Maria menjelaskan kegiatan halalbihalal ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2 Mei 2023. 

Baca juga: BKD DKI Segera Terbitkan Himbauan Cuti Tambahan Guna Atasi Kepadatan Arus Balik

Untuk itu, pada Rabu (26/4), pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. 

"Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," pungkasnya. (Z-1)

BERITA TERKAIT