17 April 2023, 21:38 WIB

Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Sidang Praperadilan Lukas Enembe


Thomas Harming Suwarta |

FRONT Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4), bersamaan dengan gelar sidang perdana sidang praperadilan Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ratusan mahasiswa tersebut menyebut penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pasalnya, Lukas sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Bukan hanya itu, Gubernur nonaktif Papua itu ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.

"Kehadiran kami di PN Jakarta Selatan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bapak Lukas sebagai bapak kami, orang Papua, yang sedang dizalimi melalui tuduhan korupsi yang tidak jelas sama sekali," ungkap Koordinator Aksi, Elon Wonda, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Dia mengaku mengikuti proses hukum terhadap Lukas sejak awal dan menyimpulkan kasus ini sama sekali tidak jelas sampai penetapan tersangka dan penahanan Lukas sampai hari ini.

"Bagaimana bisa Pak Lukas tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya tetapi hanya dalam waktu tiga hari saja sejak dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022. Ini kami sesalkan," ucapnya.


Baca juga: AG Ajukan Banding Atas Tuntutan 3,6 Tahun Penjara


Adapun aspek lain, kata dia, keputusan perpanjangan penahanan terhadap Lukas juga salah alias cacat hukum karena penetapan tersebut akibat pertimbangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bidang Penuntutan.

"Ini jadi aneh karena Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh kejaksaan, tapi oleh KPK. Makanya, kami anggap praperadilan ini tepat sekali agar pengadilan bisa memerintahkan KPK segera membebaskan Pak Lukas," tegas Elon didampingi rekannya, Lany Yikwa.

Pada kesempatan yang sama, Lany menambahkan saat ditetapkan tersangka, ditangkap, dan ditahan, Lukas sedang sakit amat serius yang membutuhkan perawatan intensif tim kedokteran.

"Semua masyarakat tahu Pak Lukas sedang sakit parah, tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan. Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pak Lukas ini," tukasnya.

Maka itu, dia berharap agar sidang praperadilan yang digelar ini bisa menjadi pintu keadilan untuk Lukas segera dibebaskan.

"Kami meminta agar beliau dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena sangat yakin beliau tidak bersalah. Lagipula apa yang dialami Pak Lukas selama ini sudah jelas pelanggaran HAM berat, menangkap dan menahan seorang yang sedang sakit parah, dan penetapan tersangkanya juga tidak berdasarkan proses hukum yang benar. Ini yang kami Lawan. Sudah hampir 100 hari Bapak kami ditahan harus segera dibebaskan," pungkas Lany. (I-2)

BERITA TERKAIT