17 April 2023, 16:19 WIB

Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Dinas Digunakan untuk Mudik


Rudi Kurniawansyah |

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.

"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya Idul Fitri," kata Pj Sekda Kota Bekasi yang juga Plh Wali Kota Bekasi Junaedi, Senin (17/4).

Baca juga : Ganjar Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Warga Jateng di Jakarta

Dijelaskannya, di dalam surat edaran tersebut para ASN Pemkot Bekasi juga diimbau agar kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing. Serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

"Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan," pungkasnya. (Z-5)

BERITA TERKAIT