04 April 2023, 19:51 WIB

Urus Izin Usaha masih Dipersulit, UMKM Surati Pj Gubernur DKI


mediaindonesia.com |

DOG Daycare Jakarta, sebuah UMKM jasa penitipan hewan peliharaan yang berlokasi di Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyurati Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dalam surat yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya 3 April 2023, Dog Daycare Jakarta memohon kepada Heru Budi untuk menegur dan memerintahkan jajarannya agar tidak mempersulit izin yang sedang diajukan.

Permohonan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo maupun komitmen antara Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tentang kemudahan izin usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan ini kami memohon kepada bapak selaku penjabat gubernur aktif untuk menegur dengan keras serta memerintahkan kepada Lurah Kelurahan Pulo, Suku Dinas KPKP, dan Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru agar melakukan peninjauan atas sarana dan prasarana yang telah dibuat oleh klien kami," kata Faksi Septian Mahargita, kuasa hukum Dog Daycare Jakarta, dalam suratnya.

"Serta memerintahkan untuk tidak mempersulit izin yang sedang diajukan dengan alasan wajib mendapatkan persetujuan dari tetangga yang notabene persetujuan tetangga tersebut bersifat subjektif tanpa adanya bukti pendukung yang terverifikasi," imbuhnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/4).


Baca juga: Pemprov DKI Godok Rencana Pengelolaan Taman Ismail Marzuki menjadi BLUD


Menurutnya, sarana dan prasarana pendukung usaha merupakan rekomendasi Lurah Kelurahan Pulo, Suku Dinas KPKP, dan Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru berdasarkan hasil pertemuan pada 26 Januari 2023 dan dituangkan dalam Surat Pernyataan 27 Januari 2023.

Sarana dan prasarana pendukung yang telah dibangun di antaranya memasang peredam suara, menggunakan septic tank khusus untuk limbah tempat usaha, serta membuat lahan parkir.

"Bahwa klien kami dalam membangun tempat usaha tidak diperlakukan dengan adil sebab rekomendasi untuk memenuhi sarana dan prasarana yang sudah dilakukan oleh klien kami tidak diperiksa," kata Faksi.

"Bahkan peserta rapat secara bersama-sama menuntut klien kami untuk mengeluarkan anjing yang masa sewa penitipannya belum selesai ke pihak lain, memgeluarkan anjing yang statusnya 'open adopt' ke shelter asal dengan cara membuat surat pernyataan baru yang isinya sudah ditentukan oleh peserta rapat namun klien kami tetap menolak atas pemaksaan tersebut," paparnya. (RO/I-2)

BERITA TERKAIT