TERDAKWA AG 15 tahun menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (4/4). Jaksa Penuntut Um (JPU) menghadirkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas untuk menjadi saksi di persidangan AG.
Ayahanda Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan datang untuk mendampingi putranya.
“Jadi tadi kita siapkan pakai baju putih, celana hitam, dan sepatu. Karena itu kan sebagai jenjang untuk persidangan itu saya pikir,” kata Tagor (4/4).
Baca juga: Mario Dikenalkan Lukas sebagai Anak Orang Kaya Pejabat
“Iya saya siapkan makanan juga, dia kan belum sempat sarapan dari Polda ke sini (PN Jaksel),” imbuhnya.
Tagor pun menjelaskan, bahwa Shane mengaku menyesal atas perbuatannya dan berada di lingkungan yang salah.
Baca juga: Sambil Ujian Kampus Amanda Jadi Saksi Sidang AG Kekasih Mario Dandy
“Ada keluhan ya, saya (Shane) menyesal. Saya ditempatkan yang tidak benar, ditempat yang salah tentunya,” ujar Tagor.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)