POLDA Metro Jaya berencana meminta keterangan pada pihak maskapai penerbangan terkait kasus dugaan penipuan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Hal tersebut dilakukan atas dasar temuan modus yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengaku bisa menghidupkan lagi tiket pesawat yang hangus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya 16 jemaah umrah yang diberangkatkan travel tersebut. Akan tetapi, keberangkatan mereka terhambat lantaran proses pengurusan visa.
"Kemudian diinapkan mereka di hotel di seputaran bandara selama 10 hari. Baru kemudian direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (30/3).
Baca juga:Tersangka Penipuan Travel Umrah Coba Hilangkan Barbuk
Saat menunggu proses pengurusan visa berdampak pada tiket pesawat maskapai jemaah yang hangus. PT Naila malah menawarkan sejumlah uang agar tiket bisa dihidupkan kembali.
"Faktanya, untuk jemaah ini di cas lagi dengan biaya lebih mahal lagi menambah masing-masing Rp2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang," sebut Hengki.
Baca juga: PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah
"Ini diselidiki ini kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," imbuhnya.
Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-10).