30 March 2023, 15:00 WIB

AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora


Khoerun Nadif Rahmat |

TERDAKWA penganiayaan David Ozora, AG selesai menjalani sidang lanjutan secara tertutup dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/3).

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan AG dalam eksepsinya menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan berencana terhadap David.

“Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan,” kata Mellisa di PN Jaksel setelah sidang.

Baca juga : Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini

AG, kata Mellisa, dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Kendati demikian ia enggan menjelaskan terkait kronologi versi AG.

“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” sebut Mellisa.

Baca juga : Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang

Disisi lain, pengacara AG, Mangata Toding Allo enggan menjelaskan tentang isi eksepsi yang disampaikan dalam sidang tertutup.

“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, agenda sidang perkara AG selanjutnya ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi AG yang telah disampaikan hari ini.

“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari jumat ya jam 8.30 WIB,” kata Djumyanto.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8).

BERITA TERKAIT