27 March 2023, 14:59 WIB

Jaksa Tuntut Linda ‘Cepu’ 18 Tahun Penjara


Khoerun Nadif Rahmat |

JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, Linda juga diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp2 miliar. 

Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa linda Pujiastuti alias anita oleh karena itu selama 18 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama enam bulan penjara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Baca juga : Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Baca juga : Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8)

 

BERITA TERKAIT