KASUS lahan kampus Universitas Darma Persada (Unsada) sebaiknya diselesaikan dengan cara duduk bersama atau bermusyawarah. Musyawarah ini melibatkan para pihak terkait guna menyelamatkan para mahasiswa dan tenaga pendidikan dalam proses keberlanjutan pendidikan tinggi di Unsada.
"Lebih baik para pihak terkait duduk bersama dulu mencari solusi win win. Dengan bermusyawarah saya yakin pasti ada solusi bersama," kata praktisi pendidikan Indra Charismiadji menjawab Media Indonesia, Minggu (19/3).
Sebelumnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL- Dikti) III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani juga menyarankan para pihak saling berkomunikasi dan berkolaborasi.
"Sebaiknya berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Bapak Tommy Winata, untuk diperkenankan masih tetap menggunakan 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 meter persegi di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, " kata Paris sapaan akrab mantan Sesditjen Dikti Kemendikbudristek ini menjawab Media Indonesia, Jumat (17/3)
Indra pun menyatakan percaya dengan hasil musyawarah untuk mufakat. "Sama kan dulu. Duduk bareng dulu. Saya juga kurang paham apa memang gedung mau dipakai atau bagaiman. Lalu TW apakah mau ambil alih atau bagaimana," pungkas Indra.
Unsada terancam kehilangan kampusnya yang terletak di Jl Taman Malaka Selatan No 8, RT 08/06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini disebabkan karena proses ruislag, atau pertukaran lahan pada masa lalu yang gagal tercipta.
Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin mengungkapkan lahan kampus Unsada itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA), sebuah perusahaan pengembangan real estat dan properti, yang memiliki dan mengembangkan Sudirman Central Business District (SCBD). Pemiliknya, pengusaha besar bernama Tomy Winata atau sering dikenal dengan inisial TW.
Menurut Dadang, permasalahan hilangnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling lahan kampus lama di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di Pondok Kelapa, Jaktim.
Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993. Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993.
Dadang mengungkapkan, pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek ruislag atau pertukaran lahan. Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai, maka pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain, atau dengan kata lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula.
Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat terbengkalai. Hingga pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bakal ada pembangunan gedung Indonesia Financial Center di lahan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian dari gedung ini akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK. (J-1)