19 March 2023, 17:45 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dilaporkan ke Bareskrim


Achmad Zulfikar Fazli |

PEMILIK PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Polri. Tindakan itu diduga dilakukan oleh Thomas Azali, rekan dari eks Direktur PT CLM Helmut Hermawan, untuk menguasai PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) selaku induk usaha.

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” papar Willem kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3).

Baca juga: Survei: Polarisasi Fakta yang Tumbuh di Masyarakat

Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta No 02 pada 2 November 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran No. AHU-AH.01.03-0098763 pada 15 November 2016, dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai Rp4,875 miliar.

Dua tahun kemudian, Willem mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5 persen) dan Ruskin (2,5 persen). Dokumen pertama merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023. Terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Selain itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin.

Sedangkan di jajaran direksi PT APMR, ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai dirut, didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai direktur.

Sedangkan dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dan Thomas Azali. Namun, dokumen ini tidak diberikan tanggal. Jumiatun seakan-akan menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali senilai Rp4,875 miliar secara tunai. Padahal, Jumiatun tak pernah terima uang.

Dokumen ketiga berupa akta tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat Notaris Rovandy Abdams SH, merupakan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Kemudian dari akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asia Pacific Mining Resources No.: AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 9 Mei 2018.

Namun, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Ruskin pun menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.

Bahkan, Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp4,875 miliar dari siapa pun, termasuk Thomas Azali

Atas temuan ini, Jumiatun melaporkan Thomas Amali cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022. Nomor laporan tersebut No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT APMR. (Medcom.id/Nov)

BERITA TERKAIT