Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas, dan AG ke polisi. Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik soal narasi Amanda 'Si Pembisik'. Mereka merupakan para terduga pelaku penganiyaan pada anak David Ozora yang hingga saat ini masih dalam kondisi koma.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan laporan kliennya tersebut telah diterima pada Selasaa (14/3) di SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu didistribusikan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Enita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Para Tersangka Kasus Penganiayaan David
Laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda," ujarnya.
Baca juga: KemenPPPA Terima Rekomendasi LPSK Untuk Dampingi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario David
Enita mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada pihak penyidik. Namun dia belum merinci pasti barang bukti tersebut.
"Barang bukti sudah kita serahkan kepada penyidik," katanya.
(Z-9)