15 March 2023, 20:56 WIB

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Para Tersangka Kasus Penganiayaan David


Khoerun Nadif Rahmat |

POLISI menyatakan bahwa masa penahanan dari para tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG diperpanjang.

"Iya betul (diperpanjang)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky, Rabu (15/3).

Diketahui, Mario telah dilakukan penahanan atas penganiayaan terhadap David sejak 22 Februari, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kuasa Hukum AG Sayangkan Penolakan LPSK

Untuk perempuan berinisial AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum telah ditahan sejak 8 Maret. Ia ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Perempuan berinisial AG sendiri sudah menempuh masa tahanan selama tujuh hari, saat ini diperpanjang selama delapan hari ke depan.

Baca juga : Polda Metro bakal Panggil Empat Saksi dalam Kasus Penganiayaan David

"Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," singkat Rohman.

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.

Baca juga : Jadi Atensi Publik, Sulit Intervensi Polri Dalam Kasus Mario Dandy

Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.

"Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3).

Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-5)

BERITA TERKAIT