14 March 2023, 11:05 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG


Khoerun Nadif Rahmat |

PERMOHONAN perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG merupakan salah satu dari tersangka pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias enggan menjelaskan pertimbangan penolakan perlindungan oleh pihak LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.

Kasih dari Mario Dandy Satrio itu pada 1 Maret 2023 mengajukan permohonan perlindungan. Saat mengajukan permohonan perlindungan, AG masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, kini status pihak kepolisian menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, perubahan status hukum ini menjadi pertimbangan LPSK.

Baca juga: Polda Metro bakal Panggil Empat Saksi dalam Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan kepada David. LPSK juga memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.   

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (27/2),menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orangtuanya.   

Baca juga: Jadi Atensi Publik, Sulit Intervensi Polri Dalam Kasus Mario Dandy

Menurut dia, keterlibatan orangtua juga penting dilakukan mengingat korban D terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orangtuanya.   

LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi, banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan. "Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial, dan lainnya yang menjadi penting," katanya. (Z-3)

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT