AHLI Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa penyidik telah melakukan rekonstruksi dengan sangat hati-hati dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG.
"Penyidik juga sudah cukup hati-hati, rekonstruksi juga dilakukan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada celah sedikitpun adanya suatu bukti yang tidak akurat," kata Hibnu saat dikonfirmasi pada Jumat (10/3).
Lewat rekonstruksi tersebut, kata Hibnu, semakin memperjelas bahwa para tersangka layak dijerat dengan pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Jadi unsur Pasal 355 sudah cukup untuk ditetapkan kepada mereka," sebut Hibnu.
Baca juga : Terima Kasih Mario
Lebih lanjut, Hibnu juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap perempuan berinisial AG sudah tepat. Hanya saja terdapat perbedaan dalam melakukan penanganan kasus lantaran AG masih dibawah umur.
"Kalau AG kan membantu terjadinya Pasal 355. Membantu Mario sama Shane. Itu sudah masuk," papar Hibnu.
"Kualifikasinya sudah masuk, cuman yang membedakan karena dia masih anak ya. Jadi penyelesaiannya berbeda, kemudian pengungkapannya juga harus hati-hati," imbuhnya.
Baca juga : AG dan Mario Dandy Dibui, Apa Kabar David Ozora?
Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Motif Mario Dandy
Diketahui, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David terungkap bahwa Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sembodo, sempat mengatakan bahwa ia tidak takut jika David meninggal dunia.
Merespon hal tersebut, Hibnu menjelaskan bahwa perkataan Mario tersebut belum memenuhi unsur pembunuhan.
"Saya melihatnya bukan (pembunuhan). Kita melihat motifnya ya. Artinya 'tidak takut kalau mati' ya itu penganiayaan. Tapi, 'kalau (korban) mati' tidak takut," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.
"Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3).
Ancaman Hukuman Mario Dandy
Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)