POLDA Metro Jaya kembali memeriksa Mario Dandy Satriyo. Kuasa hukum, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya diminta untuk memberikan tambahan keterangan.
Ia menjelaskan kliennya diminta untuk menjelaskan kembali terkait kronologi. "Pendalaman keterangan yang sudah pernah diberikan lalu berkaitan dengan kronologi. Ada sih keterangan lagi yang ditambahkan dengan masalah penyampaian dari APA itu. Jadi, ditanya lagi siapa sih yang menceritakan berinisial APA," tutur dia kepada wartawan, Rabu, (7/3).
Ia menjelaskan keterkaitan APA bukan sebagai mantan Mario, melainkan hanya kenalan. "Mantan saya tidak tahu, tetapi saling kenal," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Polri Terkait Kasus David, Bagaimana Nasib AG Pacar Mario Dandy?
Ia juga mengatakan, APA juga seharusnya akan dipanggil karena terlibat dalam kronologi yang diceritakan.
"Saya tidak tahu (dipanggil). Seharusnya dipanggil ya karena ada cerita ini," paparnya.
Baca juga: Belum Dipastikan Adakah Kerugian Negara dari Kasus Rafael Alun
Mario Dandy Satrio ialah pemuda berusia 20 tahun. Ia anak dari Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo dicopot sebagai pejabat eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. (Z-2)