04 March 2023, 11:12 WIB

17 Sertifikat Warga Jalan Nangka Sudah Dikembalikan Pemkot Depok


Kisar Rajagukguk |

PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya mengembalikan 17 sertifikat dan hak kepemilikan tanah kepada 17 warga Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti mengemukakan seluruh sertifikat dan hak kepemilikan tanah sudah diserahkan kepada 17 pemilik dalam kondisi utuh. "Sudah kami serahkan tidak ada yang rusak, dan tidak ada yang hilang," kata Citra usai penyerahan sertifikat, Sabtu (4/3).

Citra mengaku pengembalian surat berharga tersebut lumayan lama, ada sekitar 6 tahunan. Itu karena lama prosesnya di Kantor Badan Pertanahan Kota Depok.

"Ada 17 sertifikat sehingga butuh waktu untuk dilakukan pendataan dan pencatatan. Itu sertifikat dipecah sebagian karena sudah dijual kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Semua sertifikat diminta guna diterbitkan sertifikat baru atas nama pemkot," bebernya.

Selama ini ada anggapan 17 sertifikat disandera oleh Pemerintah Kota, padahal tidak demikian. "Sertifikat itu tidak disandera, melainkan disimpan di Kantor Badan Pertanahan Kota Depok guna proses pendataan dan untuk dilakukan pemecahan," ungkap Citra.

Jadi, lanjut Citra, pada tahun 2017, Pemkot Depok membebaskan tanah 17 warga untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Tanah yang dijual warga luasnya sekitar 10 meter persegi. Setelah pembayaran dilakukan, kemudian Dinas PUPR mengumpulkan semua sertifikat tanah tersebut guna didentifikasi kembali.

"Setelah pengurusan selesai, sertifikat asal kemudian kami kembalikan kepada yang berhak yaitu pemilik tanah, dan saat ini seluruh sertifikat tanah tersebut sudah dipegang oleh pemiliknya," ucap Citra.

Sementara itu, 17 warga mengapresiasi upaya Kadis PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti yang gigih menyerahkan kembali sertifikat dan hak kepemilikan tanah kepada pemiliknya. Sebab, butuh waktu dan kesabaran yang luar biasa

"Saya sampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada ibu Citra telah menyerahkan kembali sertifikat dan hak kepemilikan tanah kami. Harapan saya setelah adanya penyerahan kembali hak kepemilikan ini di masa yang akan datang tidak ada lagi permasalahan yang timbul, semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini jalan Nangka dilebarkan sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas," kata Sutedjo.

Sutejo membeberkan macetnya pemecahan sertifikat ini, lantaran timbul kasus dugaan korupsi dalam pembebasan tanah yang melibatkan eks Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Kota Depok Hary Prihanto.

Nur Mahmudi dan Prihanto oleh Polres Metropolitan Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka, dimana keduanya diduga mengorupsi anggaran sebesar Rp10 miliar. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Depok Diduga Sandera 17 SHM Milik 17 Warga Kelurahan ...

BERITA TERKAIT