PEMPROV DKI Jakarta berencana melakukan pembelian mobil bermerek Jeep untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Belanja modal kendaraan dinas operasional bermerek Jeep yang akan digunakan Heru dan Prasetyo termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Pengadaan ini masuk pada alokasi anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Paket pengadaan Jeep kepala daerah dan ketua dewan di Ibu Kota ini dibuat secara terpisah.
Baca juga: KAI Commuter Beberkan Alasan Masih Impor KRL Bekas dari Jepang
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," bunyi keterangan dalam situs LKPP, Kamis (2/3).
Dalam informasi pengadaan di situs LKPP, disebutkan mobil Jeep yang akan dibeli berjumlah masing-masing satu unit untuk Heru dan Prasetyo.
"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur," berikut bunyi detail paket pembelian Jeep untuk kendaraan dinas Heru.
"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Ketua Dewan," berikut bunyi detail paket pembelian Jeep untuk kendaraan dinas Prasetyo.
Belum disebutkan tipe Jeep yang akan dibeli. Namun, Pemprov DKI membatasi kapasitas atau isi silinder Jeep yang akan dibeli maksimal 4.200 CC. Nilai pagu anggaran Jeep yang dialokasikan Heru dan Prasetyo setara, yakni sebesar Rp2,37 miliar per unit mobil.
Baca juga: Dinas Bina Marga Anggarkan Rp300 Miliar untuk Perbaikan Jalan Protokol
Metode pemilihan belanja Jeep untuk Heru dan Prasetyo berbeda. Pengadaan Jeep untuk Heru dilakukan dengan sistem tender, sementara Prasetyo melalui e-purchasing.
Pemprov DKI menjadwalkan pemilihan penyedia Jeep untuk Heru dan Prasetyo ini dilakukan mulai Februari hingga Maret 2023 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023. Sementara, pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan dinas listrik ini mulai bulan April 2023.
Dalam APBD tahun ini, Pemprov DKI juga mengalokasikan anggaran 23 mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5 varian Signature untuk kendaraan dinas pejabat utama. Adapun pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20,3 miliar.(OL-11)