10 February 2023, 18:08 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka Ke-9 Kasus Robot Trading Net89


Khoerun Nadif Rahmat |

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, hingga saat ini telah sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus Net89.

"Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada sembilan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Ramadhan menjelaskan bahwa DI memiliki peran sebagai salah satu petinggi PT SMI yang menaungi kasus Net89.

"(Peran DI) founder maupun sebagai exchanger," bebernya.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan dalam kasus Net89 pihak kepolisian telah menyita aset dengan total angka Rp1,2 triliun.


Baca juga: Polisi Periksa CCTV TKP Wanita Tewas dengan Luka Tembak di PIK


"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun,"

Saat ini, Bareskrim telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, dan DI.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Oktober 2022.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (OL-16)

BERITA TERKAIT