09 February 2023, 20:08 WIB

Pengamat: Ada Kelalaian Pimpinan dalam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI


Rahmatul Fajri |

PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai ada kelalaian pimpinan dari penyidik yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.

Bambang menilai dalam menetapkan tersangka tersebut, kepolisian memiliki tim dan tidak dilakukan oleh satu penyidik saja. Kemudian berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 juga mengatur tentang tanggung jawab atasan 2 tingkat terkait kontrol dan pengawasan.

Baca juga: Pengamat: Erick Thohir Layak Diunggulkan Jadi Cawapres 2024

Ia mengatakan jika penyidik melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka Hasya, maka ada kelalaian dan lemahnya pengawasan dari atasannya.

"Artinya, memang ada kelalaian pimpinan satuan terkait juga dalam penetapan tersangka tersebut. Makanya atasan penyidik tersebut juga layak diberi sanksi," kata Bambang, kepada Media Indonesia, Kamis (9/2).

Bambang mengatakan penyidik dan atasannya yang melakukan kesalahan prosedur dapat dikenakan sanksi, mulai dari mutasi hingga penundaan kenaikan pangkat. Sanksi tegas perlu diberikan agar memberikan efek jera, terutama bagi penyidik lain agar tidak melakukan kesalahan serupa dan lebih hati-hati dalam menangani perkara.

"Mutasi dari satuan lalu lintas, dan demosi sepertinya bisa membuat efek jera bagi personel yang tidak hati-hati dalam menjalankan prosesur dengan benar," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ada kesalahan prosedur dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik yang mengusut kecelakaan hingga menetapkan Hasya sebagai tersangka.

"Ditemukan adanya malaadministrasi oleh penyidik, makanya disidang (pelanggaran etik dan profesi Polri)," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo belum menjelaskan identitas maupun jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2). Hasil putusan sidang KEPP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) itu akan segera diumumkan Polda Metro Jaya. 

"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022. Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut.

Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Bersamaan dengan itu, proses penyidikan langsung dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. 

Setelah mengundang polemik, polisi kembali membuka kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran membentuk tim khusus untuk menyelidiki kembali kecelakaan tersebut. 

Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka Hasya setelah tim asistensi dan evaluasi menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo.

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya dan akan memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo. (OL-6)

BERITA TERKAIT