KETUA Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai ada langkah yang tidak profesional dalam penetapan mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Ada langkah yang tidak profesional karena tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," kata Benny, kepada Media Indonesia, Senin (6/2).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Diketahui, polisi telah mencabut status tersangka Hasya setelah melakukan gelar perkara khusus. Ia mengatakan pencabutan status tersangka Hasya tersebut telah melalui proses evaluasi bagaimana tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka dan penghentian penyidikan.
"Dari hasil evaluasi tersebut kemudian diputuskan untuk mencabut status tersangka," katanya.
Benny mengaku personel yang disebut tidak profesional berpotensi akan diproses secara etik. Namun, ia mengatakan proses secara etik akan dilakukan terpisah di internal Polri.
"Ada proses tersendiri," katanya.
Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi yang menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah berpotensi kena sanksi.
Fickar menilai jika terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka dan penerbitan SP3, polisi yang menangani kasus tersebut dapat kena sanksi. Ia mengatakan polisi bisa kena sanksi karena bekerja tidak cermat.
"Mestinya ya, karena bekerja dengan tidak cermat dan tidak profesional dalam menangkap dan menterjemahkan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (5/2).
Fickar menilai jika terbukti melakukan kesalahan prosedur dapat disanksi secara kode etik profesi Polri. Namun, apabila ada kesalahan yang disengaja bisa berujung pada pidana.
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan pihak keluarga bisa membuka kembali perkara dan meminta membatalkan SP3 oleh kepolisian secara administratif dengan meminta kembali dilakukan pemeriksaan kepada saksi yang menyaksikan.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam insiden kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, ketika konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Setelah menuai polemik, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi bagaimana kecelakaan tersebut terjadi. (OL-6)