POLDA Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam insiden kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: OMG Salurkan Pakan Kucing dan Kandang untuk Cat Lovers Jakarta
"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, ketika konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Setelah menuai polemik, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi bagaimana kecelakaan tersebut terjadi