04 February 2023, 20:10 WIB

Polri Harus Cermat dan Tanggap Tangani Kasus Polisi Peras Polisi


Khoerun Nadif Rahmat |

GURU besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menyatakan Polri harus cermat dan tanggap atas viralnya kasus Bripka Madih serta penyidik yang diduga memeras di kasus sengketa lahan.

"Wadah institusi Polri itu harus, cermat dan tanggap terhadap permasalahan diantara anggotanya," kata Hibnu saat dihubungi pada Sabtu (4/2).

Hibnu menjelaskan bahwa pihak Kepolisian harus segara melakukan mediasi antara Madih dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan.

"Harusnya Polisi turun tangan, apalagi ini tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi. Kalau korbannya Polisi kan sah-sah saja. Tapi pemerasannya ini loh," papar Hibnu.

"Karena pemerasan itu kan aspeknya kan agak limitatif, ini diperas atau tidak di peras ya. Ini harus mediasi," sambungnya.

Bagi Hibnu, jika memang nantinya penyidik tersebut terbukti telah melakukan pemerasan harus segara ada penindakan secara hukum.

"Seperti halnya orang umum biasa. Kalau kita lihat subjek dan objek ini suatu tindak pidana biasa, dimana suatu pemerasan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Konfrontasi Bripka Madih dengan Penyidik Kasus Lahan

"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Madih.

Madih mengaku dimintai biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang memerasnya.

Polda Metro Jaya kemudian buka suara terkait pengakuan Bripka Madih yang menyebut diperas saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2).

Namun demikian, Trunoyudo belum berbicara banyak. Ia menyebut saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami pengakuan Mahdi tersebut.

"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucapnya. (OL-4)

BERITA TERKAIT