KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengerahkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan TAA dikerahkan untuk mengungkap lebih detail kronologi kecelakaan tersebut.
"Kita turunkan, kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenernya apa sih yang terjadi. Masih sempet nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," kata Firman, ketika dihubungi, Kamis (2/2).
Diketahui, polisi menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2) pagi.
Berdasar pantauan, Mobil Mitshubishi Pajero Sport milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya dihadirkan di lokasi. Tampak bemper kanan mobil Pajero itu masih penyok.
Baca juga:
Bukan cuma mobil Pajero milik Eko, sepeda motor milik Hasya, Kawasaki Pulsar berwarna hitam juga dihadirkan. Tampak beberapa bagian motor tersebut nampak rusak.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran membentuk tim pencari fakta terkait kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M Hasya Attalah Syaputra (18).
Fadil menyebut tim tersebut dibentuk sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan adanya masukan dari publik setelah adanya polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Fadil menjelaskan tim tersebut berasal dari eksternal dan internal Polri. Adapun dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Sedangkan dari internal Polri, yakni Irwasda, Propam, Bidang Hukum, dan Korlantas Polri. Fadil mengatakan tim tersebut diminta bekerja lebih cepat untuk menyingkap fakta dari kecelakaan tersebut.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kelengkapan keselamatan ketika berkendara. Selain itu, Fadil juga meminta masyarakat untuk disiplin berlalu lintas.
"Disiplin di jalan jadi kata kunci, karena nyawa bisa melayang karena kita tidak disiplin," katanya.
Sebelumnya, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Faj/Ol-09)