INDONESIA Police Watch (IPW) menilai mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra dua kali menjadi korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar.
Sebab, Hasya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut malah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"IPW meminta Polri untuk tidak menyakiti perasaan masyarakat. Penetapan tersangka itu, walaupun kasusnya dihentikan, telah menyakitkan perasaan keluarga," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (27/1).
Baca juga: Kecewa Penetapan Hasya Tersangka, Orangtua: Ayo Buktikan ke Pengadilan
Dalam penetapan tersangka tersebut, Sugeng mempertanyakan apakah penyidik turut melibatkan pihak korban, dalam hal ini kuasa hukum atau ahli. Menurutnya, pihak Hasya harus diberikan ruang yang cukup untuk mendengar secara langsung proses gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Selain itu, Sugeng juga menilai AKB (Purn) ESBW yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas itu bersikap arogan. Sebab, purnawirawan polisi tersebut sama sekali tidak ada niat membantu menyelamatkan Hasya saat kecelakaan.
"Mahasiswa UI (Hasya) mengalami double victim, sudah mati, ditersangkakan pula," terang Sugeng.
"Sementara si polisi mendapatkan perlindungan ganda. Pertama, dia tidak dimintai pertanggungjawaban. Kedua, beban itu dilemparkan ke korban," tandasnya. (OL-16)