POLSEK Tambora, Jakarta Barat, menciduk tiga tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba berinisial JT, 20, RJ, 40, dan I, 65. Polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 139,54 gram.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan ketiganya memiliki peran sebagai pengedar dan bandar narkoba. Ia mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (12/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia menjelaskan awalnya polisi melakukan pengintaian terhadap RJ yang hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT melalui ojek online. Setelah paket diterima oleh JT, polisi langsung melakukan upaya tangkap tangan dan melakukan penggeledahan. "Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram," kata Putra, melalui keterangannya, Kamis (19/1).
Menurut pengakuannya, JT disuruh oleh seorang emak-emak berinisial I untuk mengambil paket sabu tersebut. Dari situ, anggota langsung melakukan pengembangan dan menangkap I di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Jumat (13/1). "Kami dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram," ujarnya.
Menurut pengakuannya, barang bukti yang disita tersebut dibeli dari temannya berinsial RG seharga Rp150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 gram. "Sebagian oleh yang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojek online," lanjutnya. Atas perbuatan jahat itu, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (OL-14)