19 January 2023, 22:46 WIB

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji Tabung 3 Kilogram di Jakpus


Rahmatul Fajri |

SUBDIT III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap SR pengoplos elpiji tabung 3 kilogram atau gas subsidi. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan SR merupakan pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Auliansyah menjelaskan SR mengoplos elpiji tabung 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan oleh masyarakat miskin dan memindahkannya ke tabung elpiji 12 kilogram. "Pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung elpiji 12 kilogram tersebut," kata Auliansyah melalui keterangannya, Kamis, (19/1).

Atas perbuatannya, SR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pengusaha gas lain agar tidak melakukan hal serupa. Selain itu, ia berharap dengan penindakan ini dapat membuat penyaluran gas subsidi tepat sasaran atau diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. (OL-14)

BERITA TERKAIT