16 January 2023, 21:51 WIB

Produsen Sabu Jenis Likuid Vape di Kembangan juga Racik Ekstasi


Rahmatul Fajri |

POLISI menyebut Mochammad Rafi Khairullah atau MRK, 23, produsen sabu jenis likuid vape yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, juga meracik ekstasi.

Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKB Donny Alexander menyatakan pihaknya menemukan barang bukti satu ember yang berisi campuran 20 kilogram sulfur dan 500 gram sabu di rumah tersebut. Rencananya, bahan baku tersebut digunakan untuk membuat pil ekstasi.

"Ini rencananya disiapkan untuk menjadi narkotika jenis ekstasi, dengan kita menyita satu alat cetak yang nanti disiapkan untuk mencetak ribuan butir ekstasi," kata Donny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Selain itu, pihaknya juga menyita 1.138 gram sabu di rumah tersebut yang rencananya juga dibuat sebagai bahan baku untuk membuat sabu jenis likuid vape.

Lebih lanjut, polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu jenis likuid vape, termasuk para penyokong dana. Diduga dalam pembuatan sabu jenis likuid vape tersebut melibatkan jaringan internasional dari Iran, Tiongkok, dan Hong Kong.

Donny menyebut pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mendalami jaringan internasional tersebut.

"Pasti ada (penyandang dana). Maka dari itu proses penyidikan masih dalam pendalaman," katanya.


Baca juga: Polisi Buru Investor Pembuat Sabu Jenis Likuid Vape di Jakbar


Sementara itu, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKB Andi Oddang menyebut MRK mendapatkan barang mentah pembuatan sabu jenis likuid vape dari luar negeri. Setelah itu, Rafi membuat sabu jenis likuid vape setelah diajari oleh seseorang yang diduga sebagai bandar bahan mentah.

"Ini sudah kita kantongi namanya dan posisinya sudah kita dapatkan, tinggal kita lakukan penindakan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap adanya tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan likuid vape di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan joint investigation antara pihaknya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Trunoyudo mengatakan bahwa terdapat satu pelaku yang diamankan MRK, 23, dengan alamat Kemanggisan Raya, RT 006 RW 010, Palmerah, Jakarta Barat.

"Tersangka MR ini merupakan warga negara Indonesia dengan alamat yaitu Kemanggisan raya Palmerah Jakarta barat, sejauh ini proses untuk dikembangkan karena ini merupakan clan distance sindikat internasional tentu banyak proses pendalaman," katanya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan dalam pengungkapan tersebut ialah berupa dua buah paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu  dalam likuid vape.

"Dua buah paket di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30 mililiter diduga narkotika jenis sabu cair dalam likuid vape," beber Trunoyudo. (OL-16)

BERITA TERKAIT