KETUA Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo angkat bicara soal keinginan komunitas motor besar atau motor gede (moge) agar bisa diizinkan masuk jalan tol.
Bambang berharap seluru pengendara motor dapat mematuhi aturan. Selama belum ada perubahan soal aturan dalam berlalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh pihak harus mematuhi bahwa kendaraan roda dua belum bisa masuk jalan tol.
Baca juga: Polisi Tilang Moge karena Pasang Rotator
"Semua warga negara memiliki hak yang sama. Tapi kita juga punya peraturan. Selama regulasi itu belum berubah, kecuali seperti di Bali, ada ruang bagi motor," tutur Bambang di Balai Kota, Senin (16/1).
Anggapan bahwa pemilik moge membayar pajak lebih besar kepada negara, sehingga bisa mendapatkan hak istimewa, juga disoroti Bambang. "Semua juga bayar pajak, tapi hal itu tidak membuat istimewa. Tentu semua harus berdasarkan aturan dan keselamatan," imbuh Bamsoet, sapaan akrabnya.
Baca juga: DPRD DKI Minta Jakpro Cari Sponsor Kekurangan 'Commitment fee' Rp90 Miliar
Kendati demikian, menurutnya sah saja bila nantinya aturan diubah, lalu pengendara moge bisa masuk tol. Namun, dia menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap harus dipenuhi, yakni dengan membuat jalur khusus.
"Kecuali, pengelola jalan tol yang sudah mengeruk keuntungan besar ini membuat ruang. Secara bisnis juga bagus, jika pengelola jalan tol memberikan ruang kepada motor. Kan pengguna motor ini banyak sekali dan bisa mengurai kemacetan," pungkas Bambang.(OL-11)