12 January 2023, 21:10 WIB

Tega, Perempuan Siram Bayinya hingga Tewas


Rahmatul Fajri |

SEORANG perempuan bernama Niawati, 26, tega membunuh bayinya yang baru saja lahir dengan cara menyiram dengan air di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/1). Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan awalnya Niawati yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu ingin menggugurkan bayi dalam kandungannya dengan cara menenggak obat. Namun, bayi malang tersebut justru lahir dari rahim Niawati.

"Tersangka melakukannya di kamar mandi tempat tersangka bekerja," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1). Setelah bayi itu lahir, Niawati menyiramnya dengan air hingga meninggal dunia. 

Berdasarkan hasil autopsi diketahui di rongga dada bayi tersebut terdapat cairan. Setelah bayi itu tidak bernyawa, Niawati kemudian membungkus jasad bayi tersebut menggunakan handuk dan memasukkannya ke plastik hitam pada saat dini hari. 

Niawati kemudian membuangnya ke tempat sampah. "Pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais sampah dan ia melihat ada kepala bayi," ucapnya.

Pemulung itu pun langsung melaporkan penemuan jasad bayi itu kepada warga dan diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih. Niawati kemudian diringkus setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mendalami rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, Niawati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45A jo Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP terkait kekerasan terhadap anak hingga mati atau orang yang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-14)

BERITA TERKAIT