SEORANG anggota sindikat narkotika internasional, Muhammad Yandi Yahya dituntut 12 ini tahun penjara dan denda Rp 5.432.000.000 dengan subsider 6 bulan penjara, Kamis (12/1).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fausi, dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra, mengatakan Yandi Yahya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Terus Selidiki Dugaan Gelar Palsu Ketua IDI Tangsel
Muhammad Yandi Yahya, menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Muhammad Yandi oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika jenis sabu dalam sebuah plastik bening seberat 4,5971 gram, 1 buah plastik bening berisi sabu seberat 1.300 gram, 1 buah plastik bening berisi sabu seberat 1.120 gram.
Dalam kasus narkotika ini, Muhammad Yandi Yahya tidak sendirian. Ia berkomplot dengan dua rekannya bernama Revo Maidar, dan Hyginius Ogili.
Dua nama terakhir ini rencananya akan disidangkan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Kota Depok hari ini. Namun persidangannya ditunda hingga pekan depan.
Sejak kasus masuk agenda pembacaan tuntutan, kasus tersebut sudah empat kali mengalami penundaan persidangan yakni 12 Desember 2022, 19 Desember 2022, 26 Desember 2022, dan 9 Januari 2023 (OL-6)