KASUS penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa FN (45) di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berakhir damai di kantor polisi.
Sebelumnya, penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berinisial S yang sedang berada di warungnya didatangi oleh FN. Setelah itu terjadi adu mulut dan didengar oleh warga sekitar.
Korban kemudian merusak dagangan pelaku. Pelaku yang tidak terima kemudian memukul istrinya tersebut.
FN mengalami luka lebam di wajahnya setelah dipukul oleh S dengan tangan kosong di depan anaknya. FN kemudian melapor ke Polsek Palmerah agar suaminya diproses secara hukum.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sempat menjerat S dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka. Namun, S lolos dari jeratan hukum setelah dilakukan restorative justice.
Baca juga: Polisi Sebut Suami Venna Melinda Berpotensi Tersangka KDRT
"Kemudian, karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan restorative justice," kata Dodi, melalui keterangannya, Kamis (12/1).
Dodi mengatakan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan korban sepakat mencabut laporan polisi.
Anak dari hasil hubungan korban dan pelaku juga mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah menganiaya.
Kini S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat perjanjian. Jika kasus itu terulang, korban akan kembali memproses secara hukum. (Faj/OL-09)