07 January 2023, 18:37 WIB

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Proyek PT PGAS Solution Ditahan


Rahmatul Fajri |

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi dana proyek PT PGAS Solution berinisial BIS, APS, dan NR pada Jumat (6/1). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di tempat terpisah.

"BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Bani, melalui keterangannya, Sabtu (7/1).

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni BIS, APS, dan NR.

Baca juga : Ditangkap Karena Narkoba, Kombes YBK Sedang Bersama Wanita

Para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,845 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Para Tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7) 

BERITA TERKAIT