POLISI menetapkan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah berusia enam tahun bernama Malika ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iyalah, itu (pelaku) sudah pasti tersangka," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (3/1).
Zulpan menyebut berdasarkan hasil visum tidak terdapat kekerasan seksual yang dialami oleh Malika. Namun, Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar.
"Memang tidak ditemukan tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan Iwan juga mengeksploitasi Malika secara ekonomi. Malika disuruh untuk ikut memulung atau mengumpulkan barang bekas. Jika Malika menolak, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Dia dipekerjakan ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian nanti kekerasannya itu apa yang dilakukan," katanya.
Baca juga: Penculik MA Dikenal Keluarga, Aksi Berawal dari Ajakan Beli Ayam Goreng
Zulpan mengatakan berdasarkan hasil visum tersebut, Iwan akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP Jo Pasal 76 huruf C atau Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun instagram @infokomando.official memperlihatkan aksi penculikan terhadap seorang anak bernama Malika (6).
Penculikan itu terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mulanya video viral itu memperlihatkan korban yang berjalan di sekitar lokasi. Kemudian, terlihat seorang pria yang memakai pakaian serba hitam dan topi muncul dan mendekati korban.
Pelaku lalu mendekati korban dan memegang tangan korban. Pria misterius dan korban lalu naik ke sebuah bajaj dan meninggalkan lokasi.
Adapun Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu (7/12).
"Betul, kejadian tanggal 7 (Desember). Keluarga korban lapor ke polisi tanggal 9 (Desember)," kata Bona.
Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku bernama Iwan Suparno saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Cipadu, Tangerang, pada Senin (2/1) malam.(OL-4)